|
|
Tujuan Pendidikan Profesi Guru
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3,tujuanumum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yangmemiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitumengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berimandan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yangdemokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khususPendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yangmemiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan prosespembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan danpelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahsertamelakukan penelitian.
Penyelenggaraan PPGBerdasarkanketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang adamaka pada dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG,yakni:
PPG pasca S-1 kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1 kependidikan dengan struktur kurikulum subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi) dan PPL Kependidikan.
PPG pasca S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S-1/D-IV non kependidikan, dengan struktur kurikulum matakuliah akademik kependidikan (paedagogical content), subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi), dan PPL Kependidikan.
Sistem Rekrutmen dan Seleksi MahasiswaRekrutmencalon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG.Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki PPG. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima. Untuk memenuhi prinsip a dan b di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab. Rekrutmen dilakukan dengan: Seleksi administrasi: (1) Ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari program studi yang terakreditasi, (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza. Seleksi penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan diajarkan. Tes Potensi Akademik. Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose). Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan. Tes kepribadian melalui wawancara/inventory.Keberhasilanrekrutmenini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara PPGdan DirekturJenderal Pendidikan Tingggipada satu fihak dengan Dinas Pendidikan/Pemda pada fihak lain untukmemegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenagakependidikan/guru.
Categories: None
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.